Purbaya Respons Wacana Universal Banking OJK: Dulu Belum Disetujui

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya pengaturan khusus mengenai universal banking dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Itu kan P2SK ya.
>>> Dirut Agrinas Enggan Komentari Isu Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun
Jadi yang ini saya nggak tahu, nggak ada kayaknya di P2SK-nya secara khusus ada universal banking di situ.
Nanti kita lihat deh," kata Purbaya di Istana Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membahas hal serupa. Namun hingga kini belum ada keputusan final karena perbedaan pandangan antarotoritas.
"Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK.
Tapi nanti kita lihat seperti apa," ujarnya.
Bendahara Negara itu menilai praktik universal banking sebenarnya sudah dijalankan sejumlah bank. Ia mempertanyakan perlunya formalisasi skema tersebut.
>>> Standard Chartered Perkuat Pendanaan Lintas Negara untuk BUMN dan Korporasi Indonesia
"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya nggak tahu nanti kita lihat lagi deh seperti apa.
Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujuin," ungkap dia.
Konsep Universal Banking OJK
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan universal banking merupakan layanan one-stop service. Satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas.
"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk.
Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," kata Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
>>> Hani EXID Comeback Akting Usai 2 Tahun Vakum karena Skandal Calon Suami
Melalui skema tersebut, bank tidak hanya berfungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat memberikan layanan investment banking, asuransi, hingga aset kripto jika telah memperoleh izin regulator.
Update Terbaru
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Siapa Dea Arranoya? Anak Nevi Rizal Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Ketahuan Flexing di Medsos
Kamis / 23-07-2026, 18:46 WIB







