Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya pengaturan khusus mengenai universal banking dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Itu kan P2SK ya.

>>> Dirut Agrinas Enggan Komentari Isu Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun

Jadi yang ini saya nggak tahu, nggak ada kayaknya di P2SK-nya secara khusus ada universal banking di situ.

Nanti kita lihat deh," kata Purbaya di Istana Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Purbaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membahas hal serupa. Namun hingga kini belum ada keputusan final karena perbedaan pandangan antarotoritas.

"Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK.

Tapi nanti kita lihat seperti apa," ujarnya.

Bendahara Negara itu menilai praktik universal banking sebenarnya sudah dijalankan sejumlah bank. Ia mempertanyakan perlunya formalisasi skema tersebut.

>>> Standard Chartered Perkuat Pendanaan Lintas Negara untuk BUMN dan Korporasi Indonesia

"Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya nggak tahu nanti kita lihat lagi deh seperti apa.

Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujuin," ungkap dia.

Konsep Universal Banking OJK

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan universal banking merupakan layanan one-stop service. Satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas.

"Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk.

Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor," kata Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

>>> Hani EXID Comeback Akting Usai 2 Tahun Vakum karena Skandal Calon Suami

Melalui skema tersebut, bank tidak hanya berfungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat memberikan layanan investment banking, asuransi, hingga aset kripto jika telah memperoleh izin regulator.