Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE).

Keputusan ini diambil setelah perusahaan terbukti melanggar sejumlah ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

>>> Hari Anak 2026, Pertamina Trans Kontinental Ajak Anak Jaga Laut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha PEE. OJK kemudian menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha tersebut.

Dalam pengumuman yang dikutip Kamis (23/7/2026), OJK menyatakan PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai PEE selama lebih dari dua tahun berturut-turut.

Perusahaan juga tidak memenuhi ketentuan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sejak Oktober 2023.

Selain itu, perusahaan tidak memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang dipersyaratkan untuk fungsi PEE.

Tidak ada pegawai yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), serta prosedur dan standar operasional tidak diperbarui sesuai ketentuan terbaru.

Pelanggaran lain mencakup tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan kepada regulator.

>>> Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun hingga Semester I 2026

Perusahaan tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis Tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis Tahun 2024, serta Laporan Penerapan Tata Kelola Tahunan untuk 2023 dan 2024.

Pencabutan Izin Bersifat Parsial

OJK menegaskan pencabutan izin ini berlaku secara parsial. PT Ekuator Swarna Sekuritas masih dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek.

Namun, dengan dicabutnya izin sebagai PEE, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berkaitan dengan aktivitas tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Perusahaan juga diwajibkan melunasi seluruh kewajiban pembayaran denda administratif kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

>>> Pramono Anung Dikritik karena Klaim Orang Tinggalkan Partai Tak Akan Besar

Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan atau kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.