Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan itu diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (21/7).
>>> Jenazah Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Mengapung di Laut
Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau.
Penawaran itu dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.
Perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
>>> Laporan Viral Soal Invasi 'TwinkPunisher' di Set Film Elden Ring A24 Ternyata Satir
Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.
OJK juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK atau menjanjikan keuntungan tertentu.
>>> Survei Fortnite Tampilkan Palworld, Spekulasi Kolaborasi Kembali Mencuat
Masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau kanal Satgas PASTI.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







