Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan itu diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (21/7).

>>> Jenazah Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Mengapung di Laut

Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau.

Penawaran itu dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Perusahaan tersebut juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

>>> Laporan Viral Soal Invasi 'TwinkPunisher' di Set Film Elden Ring A24 Ternyata Satir

Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

OJK juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK atau menjanjikan keuntungan tertentu.

>>> Survei Fortnite Tampilkan Palworld, Spekulasi Kolaborasi Kembali Mencuat

Masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau kanal Satgas PASTI.