Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berkantor pusat di Kota Depok, Jawa Barat.

Pencabutan izin ini berlaku efektif mulai 16 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.

>>> Maxim Klaim Pendapatan Mitra Naik 5% Setelah Komisi Dipangkas Jadi 8%

03/2026.

Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh kantor BPRS Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Depok, resmi ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Likuidasi oleh LPS

OJK menyatakan bahwa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban BPRS Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

>>> Cucurella Berjanji Tato Wajah De la Fuente Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diumumkan oleh OJK.

Selain itu, OJK melarang direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham BPRS Hasanah Mandiri untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank.

>>> Brenda Fricker, Bintang 'Home Alone 2', Meninggal di Usia 81

Larangan tersebut berlaku, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS sebagai pihak yang menangani proses likuidasi.