OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Likuidasi Ditangani LPS
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok per 16 Juli 2026. Seluruh hak dan kewajiban bank akan diselesaikan oleh tim likuidasi LPS.







