Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Pencabutan ini dilakukan karena bank tersebut mengalami masalah permodalan yang serius.

>>> Dari Tambang ke Industri, Hilirisasi Freeport Dorong Ekonomi Baru

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D. 03/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.

OJK menyatakan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Proses pencabutan izin tidak terjadi secara mendadak.

Pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat negatif 47,98 persen, jauh di bawah ketentuan.

Selain itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen, kurang dari batas minimal 5 persen.

>>> Angkatan Laut Kolombia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp2 Triliun

Setelah memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, kondisi tidak kunjung membaik.

Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Langkah penyehatan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tidak dapat dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham.

Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha.

OJK kemudian menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dengan mencabut izin usaha berdasarkan Pasal 19 POJK di atas.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

>>> Ubed Tembus 16 Besar Japan Open, Bukti Regenerasi PBSI Bersama BNI

OJK mengimbau nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri untuk tetap tenang. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.