Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

Tak hanya itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komdigi melaporkan sekitar 38 ribu rekening bank dan e-wallet yang diduga terkait judi online.

>>> Paten Honda V3R Bocor, Motor V3 Supercharger Siap Produksi?

Sebanyak 32.500 rekening di antaranya sudah ditutup.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 25 ribu rekening. Total rekening dan e-wallet yang masuk radar aduan mencapai lebih dari 150 ribu akun.

Strategi Baru Pemberantasan Judi Online

Pemblokiran rekening menjadi bagian dari strategi baru pemerintah. Alih-alih hanya fokus memblokir situs, pemerintah kini menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasional judi online.

Salah satu langkahnya adalah menargetkan sumber pendanaan jaringan judi online melalui penutupan rekening penampung transaksi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung.

Kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini.

Meutya juga mengatakan pemberantasan judi online tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs.

>>> Netflix Tambahkan Serial Mata-mata Inggris Killing Eve ke Platform Streaming

Pemberantasan harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup hanya pada pemutusan akses situs, tapi keseluruhan ekosistemnya.

Peran dan Kolaborasi Lembaga Terkait

Pendekatan ini merupakan kolaborasi antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum agar penanganan judi online dilakukan secara terintegrasi.

Kerja sama antar lembaga ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU ini menjadi landasan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Meutya menambahkan bahwa landasan ini memastikan penanganan tidak dilakukan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.

OJK turut dilibatkan dengan memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) pada rekening. Hal ini bertujuan mendeteksi jejak pemilik rekening yang dimanfaatkan untuk jaringan kejahatan digital.

>>> NBA Tunda Rilis Jadwal Musim 2026-27, Tunggu Keputusan LeBron James

Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya diputus bersama, bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya.