Tak Hanya Blokir 3,7 Juta Situs, 32 Ribu Rekening Judol Ikut Dibasmi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Tak hanya itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komdigi melaporkan sekitar 38 ribu rekening bank dan e-wallet yang diduga terkait judi online.
>>> Paten Honda V3R Bocor, Motor V3 Supercharger Siap Produksi?
Sebanyak 32.500 rekening di antaranya sudah ditutup.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 25 ribu rekening. Total rekening dan e-wallet yang masuk radar aduan mencapai lebih dari 150 ribu akun.
Strategi Baru Pemberantasan Judi Online
Pemblokiran rekening menjadi bagian dari strategi baru pemerintah. Alih-alih hanya fokus memblokir situs, pemerintah kini menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasional judi online.
Salah satu langkahnya adalah menargetkan sumber pendanaan jaringan judi online melalui penutupan rekening penampung transaksi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung.
Kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini.
Meutya juga mengatakan pemberantasan judi online tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs.
>>> Netflix Tambahkan Serial Mata-mata Inggris Killing Eve ke Platform Streaming
Pemberantasan harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup hanya pada pemutusan akses situs, tapi keseluruhan ekosistemnya.
Peran dan Kolaborasi Lembaga Terkait
Pendekatan ini merupakan kolaborasi antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum agar penanganan judi online dilakukan secara terintegrasi.
Kerja sama antar lembaga ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU ini menjadi landasan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Meutya menambahkan bahwa landasan ini memastikan penanganan tidak dilakukan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.
OJK turut dilibatkan dengan memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) pada rekening. Hal ini bertujuan mendeteksi jejak pemilik rekening yang dimanfaatkan untuk jaringan kejahatan digital.
>>> NBA Tunda Rilis Jadwal Musim 2026-27, Tunggu Keputusan LeBron James
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya diputus bersama, bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya.
Update Terbaru
Siapa Slavko Vincic? Wasit yang Terpilih Sebagai Pemandu Final Piala Dunia 2026 Antara Spayol vs Argentina
Jumat / 17-07-2026, 14:23 WIB
Lionel Messi Bantah Argentina Dibantu Wasit Usai Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 14:23 WIB
Oppo K15 Resmi Dikonfirmasi, Meluncur 24 Juli dengan Baterai 8.000 mAh
Jumat / 17-07-2026, 14:22 WIB
Omoda O4 Mulai Terlihat di Indonesia, Sinyal Peluncuran Omoda Jaecoo?
Jumat / 17-07-2026, 14:22 WIB
Saham Teknologi Global Anjlok Akibat Ketegangan Timur Tengah
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
Semen Padang Rekrut Stefano Lilipaly: Video Call dan Proyek Juara Jadi Kunci
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
OJK Tutup BPR Syariah Hasanah Depok karena Masalah Permodalan
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
Dari Tambang ke Industri, Hilirisasi Freeport Dorong Ekonomi Baru
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
Angkatan Laut Kolombia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp2 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open, Bukti Regenerasi PBSI Bersama BNI
Jumat / 17-07-2026, 14:21 WIB
Perbedaan Minecraft Java, Bedrock, Dungeons I & II, dan Legends
Jumat / 17-07-2026, 14:18 WIB
Xi Jinping: Pengembangan AI Harus Jadi Simfoni Kerja Sama Global
Jumat / 17-07-2026, 14:18 WIB
Kapal Perang dan Boeing Dikerahkan Cari Korban Kapal Karam di Selayar
Jumat / 17-07-2026, 14:17 WIB







