Tak Hanya Blokir 3,7 Juta Situs, 32 Ribu Rekening Judol Ikut Dibasmi
Jumat / 17-07-2026, 13:23 WIB
Pemerintah melalui Komdigi telah menindak 3,7 juta situs judi online dan menutup 32.500 rekening bank/e-wallet terkait sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026. Strategi baru menyasar ekosistem dan sumber pendanaan judi online.







