Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online telah diblokir.

Pemblokiran dilakukan setelah perbankan menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap rekening yang diduga sebagai penampung dana perjudian online.

>>> IHSG Menguat ke Level 6.067 pada Sesi I Perdagangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pemblokiran dilakukan setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD).

OJK akan terus mendorong perbankan meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online dengan memperkuat pengawasan terhadap rekening-rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Dian meminta bank menindaklanjuti pemilik rekening yang terbukti memanfaatkan rekening untuk menampung dana judi online maupun praktik penyewaan rekening (mule account), termasuk melalui proses hukum.

OJK juga meminta perbankan memperkuat fraud detection system (FDS) dan sistem pemantauan transaksi agar mampu mengidentifikasi pola transaksi perjudian online secara aktif.

>>> Biodata TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, Pimpinan Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah yang Kini jadi Tersangka: Umur, Agama dan IG

Perbankan diminta secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai dampak perjudian online, praktik mule account, hingga risiko pembatasan akses terhadap produk dan layanan perbankan.

Di sisi lain, OJK tengah mengembangkan perangkat pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi rekening yang digunakan sebagai penampung dana aktivitas ilegal.

Pemanfaatan AI diharapkan dapat mempercepat identifikasi pola transaksi mencurigakan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online dan kejahatan keuangan lainnya.

>>> Samsung Galaxy A27 5G Makin Dekat ke Pasar Indonesia: Lolos Sertifikasi TKDN, Intip Spesifikasi Canggih dan Estimasi Harganya

Namun, Dian menegaskan keberhasilan pemberantasan perjudian online tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga sinergi seluruh pemangku kepentingan.