Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank untuk Putus Rantai Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengubah strategi pemberantasan judi online. Pendekatan baru ini tidak hanya memblokir situs, tetapi membongkar seluruh ekosistem yang menopang operasinya.
Transformasi tersebut diumumkan Kemkomdigi dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
>>> Apakah HP Harus Dicas Sampai 100 Persen? Ini Cara Tepat agar Baterai Tetap Sehat
Fokusnya adalah memutus aliran dana, mengidentifikasi pelaku, dan memperkuat pengawasan infrastruktur digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," ujarnya dalam OJK Banking Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Menurut Meutya, jaringan judi online saat ini memanfaatkan teknologi digital secara terintegrasi. Mulai dari situs web, rekening penampung, sistem pembayaran elektronik, hingga identitas digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Kolaborasi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan judi online.
>>> Google Gemini Tumbuh Dua Kali Lipat di Asia Tenggara, Indonesia Hasilkan 9 Juta Gambar AI per Hari
Teknologi Perbankan Jadi Garda Depan
Dalam strategi baru ini, sektor perbankan menjadi titik krusial untuk memutus rantai operasional judi online.
Rekening penampung dinilai sebagai tulang punggung transaksi yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berjalan meski situs telah diblokir.
Penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan dan penerapan sistem deteksi transaksi mencurigakan menjadi bagian penting dalam strategi nasional.
"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," tegas Meutya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Ribuan rekening mencurigakan juga telah ditutup.
Update Terbaru
8 Makanan Ini Berbahaya untuk Kucing, Jangan Diberikan
Rabu / 15-07-2026, 15:45 WIB
ICW Temukan Dugaan Mark Up Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih
Rabu / 15-07-2026, 15:45 WIB
Cara Praktis Membuat Website Profesional Tanpa Coding Menggunakan WordPress Tahun 2026
Rabu / 15-07-2026, 15:43 WIB
Bintang NY Giants Jermaine Eluemunor Dulu Ingin Jadi Pesepakbola Profesional
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Bintang NY Giants Jermaine Eluemunor Dulu Ingin Jadi Pesepakbola Profesional
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Diinterupsi Mahasiswa, Mentan Ajak Diskusi di Atas Panggung
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Membangun Prestasi dari Papua: Ketika Pembinaan Atlet Mulai dari Akses
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Cara Hapus File Besar WA di HP Android dan iPhone
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Biarkan Paspor Anak Kedaluwarsa Sebelum Liburan Eropa
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Pegawai Bea Cukai ke Pengadilan
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Presiden FIFA Digugat IOC Imbas Telepon Trump soal Balogun
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Lil Wayne Minta Asistennya Jago Gulung Blunt dan Sayang Anjing
Rabu / 15-07-2026, 15:35 WIB







