Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasodjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Budiman merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

>>> Presiden FIFA Digugat IOC Imbas Telepon Trump soal Balogun

“Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Takdir menyebut Budiman didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar. Penerimaan itu termasuk dalam bentuk berbagai mata uang asing.

Pihak-pihak pemberi gratifikasi akan diungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan,” kata Takdir.

Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai

Budiman masuk dalam kloter ketiga yang akan disidang dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

>>> Lil Wayne Minta Asistennya Jago Gulung Blunt dan Sayang Anjing

Kloter pertama adalah terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) yang telah divonis bersalah.

Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Di kloter kedua terdapat tiga terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

>>> Fenomena Rashdul Kiblat 2026: Matahari Tepat di Atas Ka'bah Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Akurat Cek Arah Kiblat

Perkara mereka sudah masuk tahap pembuktian.