Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR masih berjalan di tempat.

Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, DPR dan pemerintah belum memulai pembahasan secara resmi.

>>> Satu Kutukan Piala Dunia Terjadi, Dua Lainnya Masih Bertahan

Wacana pembahasan RUU ini biasanya mencuat kembali saat terjadi kasus korupsi besar.

Terbaru, kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memicu Komisi III DPR menggelar konferensi pers dan menegaskan komitmen membahas RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa membantah isu DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut RUU itu prioritas tahun 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi.

Jejak Panjang RUU Perampasan Aset

Wacana RUU Perampasan Aset sudah melintasi tiga masa presiden: Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto.

Inisiatif pertama muncul pada 2008, lalu PPATK mendorongnya ke Presiden SBY pada 2009.

Naskah akademis RUU rampung pada 2012, disusun tim yang dipimpin Ramelan. Namun, hingga akhir masa jabatan SBY dan Jokowi, RUU ini tidak kunjung disahkan.

Pada 2023, Presiden Jokowi mengirim surat presiden ke DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan tidak berlanjut hingga Pemilu 2024.

Presiden Prabowo dalam pidato May Day 2025 menyatakan dukungannya terhadap RUU ini. RUU kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi tidak pernah dibahas secara resmi hingga 2026.

Kritik dan Keraguan Publik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritisi sikap DPR yang dianggap tidak serius. Ia mengingatkan janji pengesahan RUU pada 2025 yang belum terealisasi.

"Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi," sindir Boyamin.