Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie, Belum Ada Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik itu merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.
>>> Cara Klaim Saldo Dana Rp160.000 dari Aplikasi Crazy Shoot di 2026
"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Anang merinci tiga Sprindik tersebut. Pertama, Sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.
Kedua, Sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Dengan diterbitkannya Sprindik itu, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Polri dan KPK untuk supervisi.
Anang menambahkan, Komisi III DPR juga akan mengawasi proses penyidikan yang telah diserahkan kepada Kejagung.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam ketiga perkara tersebut.
>>> PSM Makassar Resmi Kembali Tunjuk Darije Kalezic sebagai Pelatih
Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, saat ini berstatus saksi di tiga Sprindik Kejagung.
"Ya (saksi) di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang menjawab pertanyaan wartawan.
Meski demikian, Anang menegaskan status tersangka yang telah ditetapkan kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Status itu akan menjadi pertimbangan penyidik Kejagung.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya.
"Kami sudah menerbitkan Sprindik.
>>> Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Rela Turun Kasta demi Gabung Semen Padang
Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri), tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," imbuhnya.
Update Terbaru
Cara Cek Desil Kemensos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ketahui Status dan Arti Desil 1–10
Rabu / 15-07-2026, 18:29 WIB
Tuchel Akui Bangga Hadapi Messi di Semifinal Piala Dunia 2026
Rabu / 15-07-2026, 18:28 WIB
Natalius Pigai Sentil Aparat: Saya Pejabat Negara Jadi Korban, Apalagi Rakyat
Rabu / 15-07-2026, 18:28 WIB
Kuasai 47% Pasar Dunia, Mengapa Indonesia Tak Bisa Tentukan Harga Batu Bara?
Rabu / 15-07-2026, 18:28 WIB
Baru Sehari, Kebijakan Trump Soal Selat Hormuz Berubah Akibat Tekanan
Rabu / 15-07-2026, 18:28 WIB
Sinopsis The Hitman's Wife's Bodyguard di Bioskop Trans TV
Rabu / 15-07-2026, 18:28 WIB
Gaya Sporty Yura Yunita Nonton Piala Dunia 2026 di AS, Stylish Pakai Jersey
Rabu / 15-07-2026, 18:28 WIB
Dewan Sekolah Florida Ubah Kebijakan Nilai Setelah Lulusan Raih IPK 11,99
Rabu / 15-07-2026, 18:22 WIB
Badai Parah Ancam New England Utara dengan Ancaman Tornado Langka
Rabu / 15-07-2026, 18:22 WIB
Desainer Gaun Pengantin Beradaptasi dengan Tren Penurunan Berat Badan GLP-1
Rabu / 15-07-2026, 18:22 WIB
Tadej Pogacar Kokoh di Puncak, Tour de France Beralih ke Sprinter
Rabu / 15-07-2026, 18:21 WIB
AI Tak Harus Dimulai dengan Ganti ERP, Rimini Street: Maksimalkan Sistem yang Sudah Ada
Rabu / 15-07-2026, 18:21 WIB
BINUS University dan SAP Luncurkan Konferensi Pendidikan Teknologi APAC 2026
Rabu / 15-07-2026, 18:21 WIB
NotebookLM Ubah Tumpukan Artikel yang Tak Terbaca Jadi Video yang Akhirnya Saya Tonton
Rabu / 15-07-2026, 18:21 WIB







