Indonesia menguasai 47,3% pangsa pasar batu bara termal dunia, namun posisinya masih sebagai price taker.

Hal ini terungkap dalam riset Transisi Bersih yang menemukan indikasi underpricing pada ekspor batu bara nasional.

>>> Baru Sehari, Kebijakan Trump Soal Selat Hormuz Berubah Akibat Tekanan

Senior Analyst Transisi Bersih, Muhammad Irfan Islami, menyatakan dominasi Indonesia sebagai eksportir terbesar belum berbanding lurus dengan kemampuan menentukan harga jual.

Justru daya tawar negara pembeli lebih kuat.

"Secara teori, pemasok dominan memiliki kendali atas harga.

Namun dalam praktiknya kekuatan ini melemah," ujar Irfan dalam peluncuran riset Reformasi Tata Kelola Ekspor: Mengakhiri Era Batu Bara Underpricing, Rabu (15/7/2026).

Riset tersebut menemukan indikasi underpricing pada sebagian transaksi ekspor batu bara Indonesia.

Harga ekspor berada di bawah fair market price setelah memperhitungkan kualitas, kandungan energi, biaya logistik, syarat perdagangan, dan waktu transaksi.

Indikasi awal terlihat dari selisih harga ekspor Indonesia dengan indeks Newcastle Australia 6.000 kcal/kg NAR.

Temuan diuji melalui perbandingan lintas negara eksportir, analisis pass-through harga acuan, dan mirror statistics.

>>> Sinopsis The Hitman's Wife's Bodyguard di Bioskop Trans TV

Berdasarkan data 20 eksportir terbesar periode 2020-2024, harga batu bara Indonesia terjebak dalam diskon struktural.

Indonesia menjual dengan harga USD50-60 per ton lebih rendah dibanding rata-rata eksportir besar lainnya.

"Diskon ini bukan anomali sesaat. Pola underpricing tetap terjadi meskipun harga dunia naik atau turun," kata Irfan.

Riset juga menunjukkan kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) belum sepenuhnya diteruskan ke harga ekspor.

Setiap kenaikan 10% HBA hanya meningkatkan harga ekspor ke China dan India sebesar 5,9%. Selisih 4,1% tidak dibebankan kepada pembeli.

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) turut menciptakan dualisme harga. Hal ini mendorong produsen meningkatkan volume ekspor sehingga berpotensi memicu kelebihan pasokan dan menekan harga.

Irfan mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, menghapus secara bertahap skema harga ganda melalui transisi dari kebijakan DMO untuk mengurangi kelebihan pasokan.

Kedua, menerapkan pajak ekspor windfall sebagai pengganti subsidi silang saat harga batu bara tinggi. Ketiga, memperkuat peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai Commodity Intelligence System.

>>> Gaya Sporty Yura Yunita Nonton Piala Dunia 2026 di AS, Stylish Pakai Jersey

"DSI harus mampu mendeteksi dini anomali harga dan transfer pricing," ujar Irfan.