Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran keras dari Komisi XI DPR RI terkait pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himbara.

Teguran disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

>>> Calon Pembeli Rumah Jennifer Lopez Batal, Transaksi Gagal

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan penempatan dana SAL di Himbara pada 2026.

Menurut Dolfie, tindakan itu melanggar Undang-Undang APBN 2026 yang mewajibkan persetujuan DPR untuk setiap penempatan dana SAL.

Awalnya, Dolfie meminta penjelasan mengenai besaran dana SAL yang dipindahkan. Purbaya menjawab bahwa pada 2025 penempatan dana SAL mencapai sekitar Rp200 triliun.

Namun, saat ditanya jumlah pada 2026, ia tidak menjawab secara langsung.

Purbaya kemudian menjelaskan alasan pemindahan dana. Ia menyebut bahwa dana pemerintah di Bank Indonesia terlalu besar, mencapai hampir Rp600 triliun.

Oleh karena itu, ia memutuskan menempatkan Rp400 triliun di sistem perbankan, dengan rincian Rp200 triliun diperpanjang hingga akhir tahun, Rp100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, dan Rp100 triliun untuk keluar masuk.

>>> Pemkot Medan Minta Penjelasan soal Antrean BBM di SPBU Pertamina

Dolfie menegaskan bahwa yang dipertanyakan bukan alasan, melainkan besaran dana yang dipindahkan pada 2026. Purbaya akhirnya mengakui bahwa dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun.

Ketika ditanya apakah pemindahan itu memerlukan persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak. Ia beralasan bahwa itu hanya manajemen kas dan tidak ada dana yang dipakai.

Namun, Dolfie langsung mengoreksi dengan merujuk pada UU APBN 2026 yang mewajibkan persetujuan DPR untuk setiap penempatan SAL.

Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut. Ia mengatakan bahwa pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR dan mendapat lampu hijau.

Namun, Dolfie menegaskan bahwa persetujuan DPR harus diperoleh melalui rapat resmi, bukan komunikasi pribadi.

>>> Pelindo Terminal Petikemas Raih Dua Penghargaan Green and Smart Port

Purbaya menyatakan bahwa pemindahan dana dilakukan semata-mata untuk niat baik menjaga stabilitas keuangan negara. Menanggapi hal itu, Dolfie menjawab, "Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak."