Isu pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencuat di parlemen.

Anggota DPR mempertanyakan besaran anggaran yang dinilai fantastis tersebut.

>>> BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya pada Triwulan II 2026, Ini Daftarnya

Perdebatan terjadi dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, meminta pemerintah membuka informasi detail pengadaan. Ia menyoroti spesifikasi barang hingga sumber anggaran.

"Waduh, Koperasi Merah Putih membeli kipas angin hingga satu triliun delapan ratus juta rupiah? Itu kipasnya beli berapa?

Coba di-track-nya itu," kata Mufti.

Ia mendesak pemerintah menelusuri kebenaran informasi tersebut. Publik, kata Mufti, perlu tahu jumlah unit, harga satuan, spesifikasi, sumber pembiayaan, dan pihak pengusul.

Pertanyaan itu kemudian diarahkan ke Menteri Koperasi Ferry. Namun, jawabannya justru mengejutkan.

"Saya tidak tahu," jawab Ferry singkat.

>>> Mengintip Interior Suzuki New XL7 yang Makin Modern, Ada Apa Saja?

Pernyataan itu menjadi sorotan karena Kementerian Koperasi menangani pelaksanaan Kopdes Merah Putih. Mufti menegaskan, Komisi VI DPR juga belum pernah mendapat penjelasan soal rencana pengadaan tersebut.

Menurut Mufti, kepala desa sebagai pengguna fasilitas Kopdes Merah Putih juga tidak diajak berdiskusi.

"Kami tanya tadi Pak Menteri Koperasi tidak tahu, kami Komisi VI juga tidak tahu, bahkan user-nya, kepala desa, juga tidak diajak bicara.

Dan kami juga pengin tanya, duitnya dari mana?" ujarnya.

Selain kipas angin, Mufti juga menyoroti anggaran pembangunan setiap gerai Kopdes Merah Putih yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

"Termasuk KDMP yang biaya pembangunannya Rp1,6 miliar, sampai ke desa-desa hanya Rp700 juta, sisanya uangnya ke mana?"

tanya dia.

>>> Xiaomi Rilis Powerbank Pertama Sesuai Standar Keamanan Nasional Baru China

Ia menilai selisih nilai tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah perlu merinci komponen biaya pembangunan, pengadaan perlengkapan, hingga pihak penerima pembayaran.