Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan 14 produk tersebut sepanjang Triwulan II Tahun 2026.

Produk-produk itu mengandung zat kimia keras seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan Pewarna Merah K10 (CI 45170) yang bersifat karsinogenik.

>>> Mengintip Interior Suzuki New XL7 yang Makin Modern, Ada Apa Saja?

BPOM langsung membatalkan nomor izin edar produk terkait serta mengeluarkan perintah penarikan dan pemusnahan barang dari pasaran. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Risiko Kesehatan dari Bahan Berbahaya

Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi parah, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal permanen.

Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi kulit dan ochronosis.

Asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik yang berisiko merusak janin pada ibu hamil. Pewarna Merah K10 bersifat karsinogenik dan dapat merusak fungsi hati.

Klobetasol propionat dan mometason furoat merupakan steroid yang dapat memicu atrofi kulit permanen dan gangguan sistem hormon tubuh.

Daftar 14 Kosmetik Berbahaya

Berikut adalah daftar lengkap produk yang telah dibatalkan izin edarnya atau ditertibkan oleh BPOM:

1. AF AYUFASKIN.

ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) – mengandung asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat.

2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) – mengandung Pewarna Merah K10.

3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – mengandung hidrokinon (impor ilegal).

4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) – mengandung merkuri.

>>> Xiaomi Rilis Powerbank Pertama Sesuai Standar Keamanan Nasional Baru China