Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar sepanjang semester pertama 2026.

Angka ini melonjak hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

>>> Hakim Danish Ungkap Alasan Finis di Belakang Veda Ega di Moto3 Jerman

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan perkembangan teknologi dan informasi membuat produk kecantikan semakin mudah dijual melalui e-commerce dan media sosial.

Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan data Halodata.

com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen.

Besarnya transaksi di industri kecantikan itu dinilai membuka celah bagi peredaran produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.

Pengawasan dan Temuan

Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan secara serentak pada 11-22 Mei 2026 melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Indonesia.

Sebanyak 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik di berbagai daerah diperiksa.

Hasilnya, sebanyak 129 sarana atau sekitar 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal dengan total 2.127.765 pieces produk dan nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar.

Temuan tersebut didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yang mencapai sekitar 86,8 persen dari seluruh produk yang ditemukan.

Lebih dari separuh produk ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik impor.

Wilayah dengan nilai temuan terbesar tercatat berada di Tangerang, dengan total mencapai sekitar Rp27,5 miliar.

>>> Gelombang Panas Landa Cleveland, Suhu Capai 90 Derajat Fahrenheit