Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang meresahkan.

Pada akhir Mei 2026, petugas menggerebek sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

>>> 5 Shio Diprediksi Ketiban Untung Besar pada 12 Juli 2026, Salah Satunya Shio Kambing

Dari lokasi tersebut, BPOM menyita total 956 item atau 2.082.039 pieces kosmetik ilegal. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, temuan didominasi kosmetik impor asal China, terutama produk dekoratif atau rias wajah. Produk-produk itu masuk melalui forwarder umum yang diduga tidak mematuhi ketentuan.

Setelah masuk, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.

Beberapa merek yang ditemukan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

Menariknya, merek Lameila dan SVMY sudah beberapa kali terjaring operasi BPOM dan dimusnahkan, namun masih beredar kembali. Hal ini menunjukkan praktik ilegal yang terus berulang.

Produk Tanpa Jaminan Keamanan

"Produk ilegal kosmetik impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna Ikrar dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik impor ilegal tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

>>> 8 Cara Cepat dan Efektif Hasilkan Uang di SnackVideo Sepanjang 2026

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk. Sampel produk kini diuji di laboratorium untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya.

Pengungkapan ini berawal dari operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat dan pengawasan online. Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan modus pelanggaran.

Ancaman Hukum dan Imbauan Masyarakat

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan produk, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika ditemukan bukti tindak pidana, BPOM akan menempuh proses pro justitia.

Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik.

Pengecekan NIE bisa dilakukan melalui laman https://cekbpom. pom.

go. id/ atau aplikasi BPOM Mobile.

>>> Masataka Yoshida Bawa Red Sox Kalahkan Mets 6-2

Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui aktivitas kosmetik ilegal di lingkungannya. "Mari kita terus menguatkan kolaborasi dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia," tutup Taruna.