Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah baru untuk mendorong ekspor pangan olahan nasional.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyempurnaan tata kelola penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE).

>>> Jobdesk Admin: Tugas, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karir

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2026 dan diharapkan membawa sejumlah manfaat bagi pelaku industri.

Meningkatkan Efisiensi dan Kepastian Hukum

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efisiensi layanan penerbitan SKE.

Dengan proses yang lebih sederhana, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen ekspor lebih cepat.

>>> Mbappe Ungkap Kondisi Cedera Usai Bantu Prancis Kalahkan Maroko

Selain itu, aturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi para eksportir pangan olahan.

Kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran perdagangan internasional.

BPOM berharap langkah ini mampu memperkuat daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.

>>> KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Dugaan Pemerasan

Dengan regulasi yang lebih baik, produk lokal diharapkan semakin mudah menembus pasar luar negeri.