Taruna menegaskan bahwa kenaikan nilai temuan tidak otomatis menunjukkan peningkatan kejahatan.

Pelanggaran di Platform Digital

Selain melakukan inspeksi langsung, BPOM juga memperluas pengawasan ke platform digital.

Dari 9.617 tautan penjualan kosmetik yang dipantau, sebanyak 94,2 persen diketahui melakukan pelanggaran.

Mayoritas pelanggaran ditemukan di TikTok, disusul platform digital lainnya.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penjualan kosmetik tanpa izin edar, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, hingga produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM juga mengidentifikasi lokasi-lokasi pengiriman produk tersebut sebagai bagian dari upaya penindakan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan memberikan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi tersebut berupa penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Bagi importir, BPOM dapat menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa penutupan akses importasi kosmetik.

Taruna berharap pemberian sanksi bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha sehingga kepatuhan semakin meningkat.

Masyarakat disarankan untuk memeriksa nomor izin edar BPOM, membeli dari toko resmi atau penjual terpercaya, tidak mudah tergiur harga yang terlalu murah, serta mengecek komposisi dan klaim produk.

>>> Montefiore Hospital PHK 12 Perawat, Gantikan dengan AI

Kosmetik tanpa izin edar belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sehingga berisiko menyebabkan iritasi kulit, alergi, kerusakan lapisan kulit, infeksi, dan paparan bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dalam kadar tinggi.