Seorang pria berinisial AS (37) asal Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap polisi karena memukul pria lain hingga buta permanen.

Korban berinisial M (28) asal Grobogan. AS memukulnya dengan sapu karena emosi setelah memergoki M berjalan bersama istrinya.

>>> Alasan Warga Gaza Banyak yang Mendukung Timnas Spanyol di Piala Dunia

Peristiwa itu terjadi pada 8 Maret 2026. AS ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/7).

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa M berkenalan dengan istri AS, A (33), melalui media sosial TikTok.

M dan A kemudian berjalan bersama di Kecamatan Mranggen, Demak. Aktivitas mereka diketahui AS yang telah mengkloning media sosial istrinya dan membuntuti keduanya.

>>> Samsung Pamerkan Galaxy Watch Bertenaga AI dengan Komponen Internal Baru

AS memberhentikan mereka di Mranggen, lalu membawa keduanya ke rumahnya di Tampirejo. Di sana, A dan M disidang oleh keluarga.

AS yang emosi lantas memukul mata korban menggunakan sapu hingga buta permanen. Peristiwa itu disaksikan oleh keluarganya.

Riki mengatakan AS mengaku khilaf dan terbawa emosi saat melakukan pemukulan.

>>> Neil si Anjing Laut Gajah: Kenapa Dia Suka Merusak Traffic Cone?

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara lima tahun.