Praktisi anti-korupsi Novel Baswedan menyebut korupsi di sektor penegak hukum sebagai bentuk paling berbahaya. Menurutnya, praktik ini berjejaring dan berdampak luas.

Novel mencontohkan kasus Hakim Agung Zarof Ricar, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, dan terbaru eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

>>> Warisan Barbie Hsu Picu Konflik, Terungkap Ada Krisis Keuangan

Ia menyampaikan hal ini melalui akun X pribadinya, Selasa (14/7).

Ia mengapresiasi Polri yang berani mengungkap dugaan korupsi terhadap Febrie. Novel juga menyebut adanya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Novel mengingatkan potensi konflik kepentingan jika perkara dilimpahkan ke Kejagung. "Selama ini kasus seperti ini tidak terungkap dengan tuntas, apalagi bila penanganannya diserahkan kepada lembaganya sendiri," jelasnya.

Ia berharap Kejagung menangani perkara Febrie dengan sungguh-sungguh dan transparan. "Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan korupsi penegak hukum yang tidak tuntas," tegas Novel.

>>> 10 Merek Mobil China Terlaris Juni 2026: BYD Kokoh di Puncak, Jaecoo dan Geely Bersaing

Novel menekankan bahwa penanganan yang tidak baik akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Hal itu merupakan kerugian besar bagi negara.

Sebelumnya, Polri melalui Kortastipidkor menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

Seluruh barang bukti mulai diserahkan sejak Sabtu (11/7/2026). "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).

>>> Iran Kembali Tangkap Aktivis Lingkungan Houman Jokar dan Sepideh Kashani

Ia menambahkan bahwa administrasi penyidikan dan barang bukti akan diberikan secara bertahap. "Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ujarnya.