Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi mengenai keberadaan bunker dan brankas lain milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan Komisi III DPR yang menyebut kemungkinan adanya bunker dan brankas lain milik Febrie.

>>> Ribuan Suporter Sambut Timnas Norwegia Bak Pahlawan

"Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (14/7).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejagung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah.

>>> Bulog Targetkan Beras Kita Meluncur Sepekan Usai Disetujui Rakortas Zulhas

Don Ritto diduga melakukan TPPU dari hasil korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim Khusus dan Keterlibatan KPK

Kejagung akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie guna meminimalisir konflik kepentingan. Anang menyebut tim tersebut terdiri dari orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh Pelaksana Tugas (PLT) Jampidsus.

Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus ini.

>>> Polisi Periksa Sopir Truk Penabrak JPO di Tendean Jaksel

"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujar Anang.