Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal penangkap ikan berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini diumumkan pemerintah pada Senin, 14 Juli 2026, sebagai upaya meringankan beban biaya operasional yang terus meningkat di sektor perikanan nasional.

>>> Mozilla Ikuti Chrome dan Edge, Kini Update Firefox Hadir Setiap 2 Minggu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga khusus tersebut berlaku selama enam bulan dengan total kuota 400.000 ton.

Selisih antara harga khusus dan perkiraan biaya produksi sebesar Rp18.600 per liter akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan Teknis dan Distribusi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kementeriannya akan segera menerbitkan peraturan pelaksanaan.

>>> Microsoft Siapkan Perombakan Besar Phone Link di Windows 11, Berpotensi Atasi Boros RAM

Distribusi BBM akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah penyalahgunaan.

Saat ini, pemerintah sudah menyediakan BBM bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter untuk kapal ikan di bawah 30 GT.

Sementara itu, kapal komersial besar harus membeli solar non-subsidi yang harganya baru-baru ini naik menjadi sekitar Rp21.300 per liter.

>>> Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 14 Juli 2026: Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Turun, Saatnya 'Borong' atau Tunggu?

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi biaya bahan bakar bagi para operator kapal perikanan ukuran menengah.