Pemerintah menyiapkan harga khusus BBM untuk kapal nelayan dan pelaku usaha industri perikanan berukuran 30 sampai 120 Gross Tonnage (GT).

Kebijakan ini diambil merespons keluhan nelayan dan pelaku usaha perikanan soal harga BBM non-subsidi yang menembus Rp25 ribu per liter.

>>> Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Begini Cara Melihat Status Penerima

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kebijakan tersebut belum diputuskan pemerintah karena tengah merumuskan beberapa alternatif.

"Belum diputus, sedang dirumuskan.

Ada beberapa alternatif tapi belum putusin," ujar Trenggono saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

"Yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT, itu kan bisa dapat harga yang mereka inginkan," lanjutnya.

Beban Operasional Nelayan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan saat ini kapal penangkap ikan diberlakukan harga BBM industri sehingga membebani biaya operasional para nelayan.

"Karena dengan harga itu, makanya mereka bebannya makin berat, karena 70 persen operasional kapal ini kan di BBM.

Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," ujar Latif.

Latif mengatakan saat ini pemerintah tengah menghitung harga khusus BBM yang ditetapkan dan diharapkan dapat diputuskan pada minggu ini.

"Tentu mereka mengajukan, pemerintah menghitung dengan kemampuan yang ada, dan tentu juga sesuai nanti, nah tadi ini baru kita coba memberikan, dan dalam waktu satu minggu ini mudah-mudahan akan hasil," ungkapnya.

Ketersediaan BBM dan Subsidi

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan pihaknya tengah menghitung ketersediaan BBM untuk nelayan hingga akhir tahun.