Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pembahasan mengenai skema tersebut saat ini masih berlangsung di lingkungan pemerintah.

>>> Gandeng NUS, Telkom University Perkuat Ekosistem Talenta Digital RI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan evaluasi pajak JHT masih berjalan. DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan.

"Pajak JHT ongoing.

Kami terus terang menunggu, karena ini kan sebenarnya ranah daripada Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," ujar Bimo ditemui di kantornya, Senin (13/7).

Ia menegaskan bahwa saat ini sekitar 95 persen penerima JHT tidak dikenai pajak karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp50 juta.

"Kami sampaikan semua data, termasuk data tadi 95 persen sebaran dari BPJS Ketenagakerjaan itu ternyata 0 rupiah, 0 persen," katanya.

Bimo mengatakan pemerintah juga telah memetakan kelompok penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima sebagai bahan evaluasi.

Ia menilai apabila pemerintah memutuskan menaikkan batas nilai JHT yang bebas pajak, DJP siap menjalankan kebijakan tersebut.

>>> Mantan PM Spanyol Mariano Rajoy Dikecam karena Ucapan Rasis ke Timnas Prancis

"Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah," tegasnya.

Usulan Penghapusan Pajak JHT

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali saat pencairan merupakan pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Aturan pajak pencairan JHT yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

>>> Kasus Emas 74 Kg dan Uang Rp245 Miliar di Tengah 'In This Economy' Disorot Media Internasional

Dalam aturan ini, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat dicairkan, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.