Purbaya Kaji Pencairan JHT Bebas Pajak yang Diusulkan Buruh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mempelajari usulan perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Usulan tersebut mencakup pembebasan pajak saat pencairan JHT atau tarif nol persen, evaluasi pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat PHK, serta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.
>>> Cara Cepat Tarik Saldo Dana Gratis 2026 Lewat Game SW Langsung Cair ke DANA dan OVO
Purbaya dan Said Iqbal bertemu di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7). Said menyampaikan sejumlah masukan terkait perpajakan JHT, manfaat pensiun, THR, dan pesangon.
Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
"Saya akan pelajari.
Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.
Evaluasi akan mempertimbangkan dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, dan kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit.
Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Purbaya.
Salah satu usulan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT berulang.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari.
Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Purbaya.
Update Terbaru
Tak Kalah Mematikan, Ini Daftar 5 Jurus Dahsyat Naruto Selain Rasengan
Rabu / 08-07-2026, 20:08 WIB
Rangkaian Harlah Demokrat, AHY Bakal Safari Politik ke Semua Partai
Rabu / 08-07-2026, 20:08 WIB
Vivo Y500 dan Realme P4x Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo
Rabu / 08-07-2026, 20:08 WIB
Film Avatar Aang yang Bocor Hanya Salah Satu dari Banyak Proyek, Proyek Berikutnya Akan Diumumkan Nanti
Rabu / 08-07-2026, 20:08 WIB
iKON Guncang Manila dengan Konser 'FOUREVER' dan Janji Kembali
Rabu / 08-07-2026, 20:07 WIB
BIGBANG Dikabarkan Siap Comeback Musim Panas dengan Syuting MV Baru
Rabu / 08-07-2026, 20:07 WIB
Messi Tak Terima Kemenangan Argentina atas Mesir Disebut Kontroversial
Rabu / 08-07-2026, 20:07 WIB
Dekranas Dukung Tenun Tana Toraja Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Rabu / 08-07-2026, 20:07 WIB
Bos KAI Ungkap Alasan KRL Belum Berhenti di Stasiun Gambir
Rabu / 08-07-2026, 20:07 WIB
Netanyahu Protes Rencana Trump Jual Jet Tempur F-35 ke Turki
Rabu / 08-07-2026, 20:07 WIB
AHOF Rilis EP Ketiga 'RUN TO YOU', Berlari Penuh Semangat Demi Cinta
Rabu / 08-07-2026, 20:03 WIB
MPR dan MK Teken MoU, MPR Dilibatkan dalam Tafsir Konstitusi
Rabu / 08-07-2026, 20:03 WIB
Dampak Anak Terlalu Dikekang, Bisa Terbawa hingga Dewasa
Rabu / 08-07-2026, 20:03 WIB
Messi Gagal Penalti Beruntun, Perlukah Argentina Ganti Eksekutor?
Rabu / 08-07-2026, 20:00 WIB







