Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mempelajari usulan perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

Usulan tersebut mencakup pembebasan pajak saat pencairan JHT atau tarif nol persen, evaluasi pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat PHK, serta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

>>> Cara Cepat Tarik Saldo Dana Gratis 2026 Lewat Game SW Langsung Cair ke DANA dan OVO

Purbaya dan Said Iqbal bertemu di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7). Said menyampaikan sejumlah masukan terkait perpajakan JHT, manfaat pensiun, THR, dan pesangon.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

"Saya akan pelajari.

Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.

Evaluasi akan mempertimbangkan dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, dan kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit.

Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Purbaya.

Salah satu usulan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT berulang.

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari.

Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Purbaya.