>>> Rutin Berbagi Sepatu dan Tas, Brandon Royval Ingin Bangun Yayasan

Pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.

Said Iqbal menjelaskan usulan pajak JHT nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.

Pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga. Sementara JHT sebagai tabungan sosial, pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada dana pokok tabungan.

Said juga meminta penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT karena memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.

Menurut dia, pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang kali sehingga dikenai pajak progresif hingga 30 persen.

Selain itu, Said mengusulkan agar batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.

Ia menilai batas tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Said mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi.

"Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta.

>>> Polisi Temukan Brankas Besar saat Geledah Kafe de'Clan di Cipete

Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.