Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kafe de'Clan Signature di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

>>> Para Eksekutif Kaget dengan Tagihan AI Besar setelah Mengira Bisa Ganti Pekerja Gratis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan uang itu masih dalam proses penghitungan.

Uang ditemukan dalam brankas besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe.

Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen. Budi belum merinci isi dokumen tersebut.

"Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis," ujar Budi.

Proses penggeledahan masih berlangsung untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut.

Budi mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia memperingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

>>> Mortir Tank Meledak di Cipatat Bandung Barat, 3 Warga Tewas

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan perkara.

Pelibatan personel Brimob merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) kepolisian.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penggeledahan terkait tiga perkara: korupsi PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan penanganan perkara berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya tahun 2020-2025.

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

>>> Polisi Geledah Mal Mewah di Jaksel Terkait Korupsi dan TPPU

Polisi melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi untuk memenuhi alat bukti.