Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya pada Rabu (8/7).

Said Iqbal tiba sekitar pukul 11.43 WIB.

>>> Rumah Rakyat Jateng Kini Layani Administrasi Kependudukan

Ia datang untuk menyampaikan aspirasi buruh agar pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus atau menjadi nol persen.

Pertemuan berlangsung kurang dari 30 menit. Sekitar pukul 12.09 WIB, Said sudah kembali ke lobi Kementerian Keuangan.

Menurut Said, pertemuan cepat karena Purbaya harus menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Pertemuan dengan Pak Menteri Keuangan cepat karena beliau dari tadi ditelepon terus oleh Ketua Banggar, Pak Said Abdullah, karena hari ini kan pembahasan tentang perubahan-perubahan anggaran di kementerian dan lembaga badan," ujar Said.

Meski singkat, Said menilai pertemuan tetap efektif karena ia datang lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pukul 12.00 WIB.

Usulan Perubahan Pajak JHT

Dalam pertemuan, Said menyampaikan sejumlah usulan terkait pajak JHT. Pertama, tarif pajak JHT menjadi nol persen.

Kedua, penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT. Ketiga, kenaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak.

Said mengklaim Purbaya memiliki pemahaman yang sama tentang perlunya perubahan aturan pajak JHT, termasuk batas nilai yang dikenai pajak.

"Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu.

Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT," ujar Said.

Usulan pajak JHT nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT adalah tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.