Strava buka suara terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital pada platformnya. Perusahaan memastikan tidak akan menaikkan harga langganan saat ini.

Juru Bicara Strava menyatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut dengan menyerap langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN.

>>> 13 Anjing Pakai Jersey Argentina Dukung Messi di Piala Dunia 2026

Layanan gratis juga tetap tidak berubah.

Strava menjadi salah satu platform digital internasional yang ditunjuk memungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas layanan digital berbayar di Indonesia.

Keputusan tidak menaikkan harga dinilai sebagai cara terbaik mendukung misi Strava membantu masyarakat Indonesia menjalani gaya hidup aktif dan sehat.

>>> Road Trip di Luar Negeri? Nyetir di 10 Negara Ini Perlu Ekstra Waspada

Penunjukan oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Strava dan enam perusahaan lain sebagai pemungut pajak digital baru pada Mei 2026.

Enam perusahaan lain tersebut adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

>>> Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Mineral

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan pemungut baru mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital.