Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Strava sebagai salah satu dari tujuh platform digital yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Penunjukan ini menuai kebingungan di masyarakat. Banyak yang mengira seluruh pengguna Strava, termasuk pelari biasa, harus membayar pajak saat menggunakan aplikasi.

>>> Industri Pembayaran Digital Tumbuh, Jalin Catat Kenaikan Layanan Digital 38%

DJP pun memberikan klarifikasi. Pajak hanya dikenakan pada transaksi pembelian layanan premium Strava, bukan pada aktivitas olahraga seperti lari atau bersepeda.

Kriteria Penunjukan dan Dampak bagi Pengguna

Penetapan Strava sebagai pemungut PPN didasarkan pada dua kriteria utama, yaitu nilai transaksi dan jumlah lalu lintas di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa masuknya berbagai layanan digital ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan yang digunakan masyarakat.

Bagi pengguna premium, Strava wajib memungut PPN 11 persen dari harga langganan.

Namun, berdasarkan pantauan di situs resmi, harga paket yang ditampilkan sudah termasuk PPN, sehingga tidak ada perubahan harga bagi konsumen.

>>> Mowilex Edukasi Orang Tua Pilih Cat Aman untuk Kamar Anak

Paket premium Strava di Indonesia dibanderol mulai Rp49 ribu per bulan atau Rp349 ribu per tahun untuk individu.

Paket keluarga seharga Rp795 ribu per tahun, dan paket Strava + Runna seharga Rp899 ribu per tahun.

DJP menegaskan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk pengguna layanan premium. Pengguna gratis atau basic tidak terkena dampak apa pun.

Melalui akun Instagram resmi, Ditjen Pajak menyatakan, "Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN."

Penegasan ini disampaikan setelah banyak masyarakat salah paham bahwa penunjukan Strava akan berdampak pada aktivitas olahraga mereka.

>>> Saya Ganti 17 Aplikasi Premium dengan Fitur Tersembunyi Google Wallet

Dengan demikian, penunjukan Strava sebagai penagih pajak tidak memengaruhi aktivitas lari atau bersepeda di jalanan. Pajak hanya menyasar transaksi digital premium yang terdaftar.