Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Bali, berinisial Iptu MDP, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Sejak Senin (8/6/2026), ia ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

>>> Zuckerberg Akui Perkembangan AI Tidak Seperti yang Dibayangkan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan temuan ini bukan hasil penangkapan, melainkan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) internal.

Sidak rutin dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bid Propam Polda Bali untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota.

"Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota," kata Kombes Ariasandy, Selasa (7/7).

"Penindakan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam juga harus ditertibkan," imbuhnya.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah anggota dipanggil acak untuk tes urine di Mapolda Bali awal Juni lalu.

Dari hasil tes, satu anggota positif narkotika, yaitu Iptu MDP yang masih menjabat Kanit Reskrim Polsek Kuta.

"Kita ambil tes sampel urine dan ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kita serahkan ke propam untuk tindak lanjut.

Sementara sudah kita amankan di propam sejak 8 Juni," jelas Ariasandy.

Asal barang dan lama penggunaan masih didalami penyidik Propam. "Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif.

>>> Muzani Klarifikasi Soal Diutus Presiden Hadiri Pemakaman Khamenei

Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran. Oknum tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri.