Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk memberangkatkan keluarganya ibadah umrah.

Pernyataan itu tercantum dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7).

>>> Macron Selamat dari Ledakan Bom di Suriah, Diduga Upaya Pembunuhan

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan isi dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan, Didik disebut menggunakan uang setoran dari jaringan narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk membiayai perjalanan umrah.

Uang tersebut berasal dari penjualan sabu yang diterima Didik secara bertahap dengan total Rp2,8 miliar.

Pada Rabu, 26 November 2025, Didik menggunakan uang hasil penjualan narkotika untuk mendaftarkan dirinya dan rombongan keluarganya umrah.

Rombongan yang diberangkatkan berjumlah tujuh orang, termasuk Didik sendiri.

>>> Unik, Messi Kucing Jogja Jadi Hewan Pertama Dapat KTA Muhammadiyah

Mereka adalah istri Didik, Miranti Afriani; ibu kandung, Sri Darmijati; mertua, A.

Yundayani; dua anak kandung, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Keberangkatan dilakukan pada 15 Februari 2026 melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan biaya Rp434,5 juta.

Dalam perkara ini, terungkap peran A Hamid alias Boy sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dilakukan melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

>>> Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026

Didik didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.