Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi, menegur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori.

Teguran itu disampaikan setelah Syatori menyebut jemaah lanjut usia (lansia) 'merepotkan' dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

>>> Refly Harun Bantah Bermanuver dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pernyataan tersebut muncul saat Syatori memberikan masukan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan batasan usia serta memperketat penilaian istitha'ah atau kemampuan fisik dan kesehatan calon jemaah sebelum diberangkatkan.

Menurut Syatori, banyak jemaah lansia yang membutuhkan pendampingan selama menjalankan rangkaian ibadah.

Hal itu dinilai berdampak pada kenyamanan jemaah lain yang ingin beribadah dengan khusyuk.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu kelompok terbang (kloter), jumlah jemaah lansia yang memerlukan bantuan dapat mencapai sekitar 60 orang, termasuk yang harus menggunakan kursi roda.

Karena itu, ia menilai proses penilaian istitha'ah oleh Kementerian Kesehatan harus dilakukan secara lebih ketat dan valid.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat interupsi dari Matindas Janusanti Rumambi.

>>> Bintang Obsession Siap Bergabung ke Marvel Usai Bertemu Sutradara Thunderbolts dan X-Men

Politikus PDI Perjuangan itu meminta Syatori mencabut penggunaan istilah yang menyebut jemaah lansia sebagai pihak yang merepotkan, terlebih rapat tersebut disiarkan secara langsung.

Matindas menegaskan bahwa tidak sepatutnya ada penyebutan yang dapat memberikan stigma negatif terhadap jemaah lanjut usia.

Menanggapi teguran tersebut, Syatori meralat ucapannya.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah menyalahkan jemaah lansia, melainkan menggambarkan kondisi jemaah yang membutuhkan bantuan khusus, seperti penggunaan kursi roda dan pendampingan selama menjalankan ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Syatori juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan khusus bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya menyediakan layanan khusus bagi kelompok tersebut agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi tanpa membebani jemaah lain maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

>>> Seattle Kraken Sepakat Melepas Shane Wright Musim Panas Ini

Ia menilai penyediaan layanan khusus dari pemerintah juga berpotensi meminimalkan praktik pungutan liar yang kerap dikaitkan dengan penyediaan layanan tambahan oleh KBIH bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan intensif.