Pakar hukum tata negara Refly Harun membantah tudingan bahwa ia bermanuver dalam menangani kasus dugaan ujaran ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Dalam podcast Madilog Forum Keadilan TV, Refly menegaskan tidak ada perpecahan di internal tim penasihat hukum. Seluruh strategi pembelaan telah dibahas bersama dan disetujui oleh para klien.

>>> Bintang Obsession Siap Bergabung ke Marvel Usai Bertemu Sutradara Thunderbolts dan X-Men

"Strategi kita adalah strategi yang kita diskusikan dan disepakati oleh Mas Roy dan Dr. Tifa.

Semua langkah yang kita ambil dengan seizin dan sepengetahuan principal," ujar Refly, Selasa (7/7/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya mengambil sikap lunak terhadap pihak luar. "Mediasi sudah selesai.

Waktu saya masuk, Mas Roy sudah tersangka. Kok saya dibilang melakukan mediasi sejak 13 November?

Saya baru masuk 26 November?" jelasnya.

>>> Seattle Kraken Sepakat Melepas Shane Wright Musim Panas Ini

Refly menegaskan, jika kliennya meminta restorative justice, ia siap mundur dari tim kuasa hukum.

Ia mengaku baru bergabung pada 26 November, sementara Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Pertemuannya dengan Jimly Asshiddiqie disebut untuk menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap klien, bukan untuk mediasi. Refly menolak menyebut polemik ini sebagai konflik internal tim hukum.

"Saya menolak disebut konflik. Kalau ada yang mengkritik saya, itu kewajiban saya untuk menjawab kritik itu.

Tapi konflik itu pasti dua arah," tegasnya.

>>> Aktor AI Tilly Norwood Bintangi Film Fitur Misaligned

Ia menambahkan, tugas advokat adalah memberikan pembelaan terbaik bagi klien, bukan terlibat polemik publik. Refly mengaku tidak ingin memperpanjang perdebatan dengan pihak yang mengkritiknya.