Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Gigin, dasar yang akan dipakai untuk menjerat keduanya adalah surat laporan kehilangan ijazah asli, yang kemudian dianggap mewakili dokumen tersebut.

>>> Prabowo dan PM Singapura Gelar Retreat, 26 MoU Siap Diteken

"Tampaknya yang akan diandalkan untuk memenjarakan Roy Suryo dan dr Tifa adalah surat laporan bahwa ijazah asli hilang.

Laporan ini dianggap mewakili ijazah asli," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (6/7).

Tim Hukum Jokowi Siap Hadir di Persidangan

Sementara itu, tim hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil oleh majelis hakim.

Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menjelaskan bahwa kehadiran mantan presiden akan bergantung pada kebutuhan persidangan.

"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir.

Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV.

>>> Ramalan Zodiak 6 Juli: Libra Terlalu Santai, Scorpio Lebih Tegas

"Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens?

Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir," imbuhnya.

Firmanto menambahkan, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Ia juga memastikan Jokowi siap menunjukkan dokumen pendidikan bila diminta. "Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," katanya.

Ia menjelaskan, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi saat ini sudah berada di Kejaksaan.

>>> 8 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Sementara Imbas Kunjungan PM Singapura

Tidak menutup kemungkinan ijazah SD dan SMP juga akan dibawa agar riwayat pendidikan lengkap di depan majelis hakim.