Dakwaan Dokter Tifa Dinilai Terarah ke Hukuman Tertinggi Kasus Ijazah Jokowi
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dinilai telah mengarah pada ancaman hukuman tertinggi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan, menilai konstruksi dakwaan jaksa dibuat secara cermat dengan mengaitkan setiap pasal dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
>>> Trump Klaim Hancurkan Militer Venezuela dan Iran di Hari Kemerdekaan AS
Menurut Ade, hal itu membuat ruang perlawanan hukum dari pihak terdakwa menjadi jauh lebih sempit.
Ia menilai hubungan antara pasal-pasal yang didakwakan dengan alat bukti yang dimiliki jaksa saling menguatkan sehingga akan sulit dipatahkan dalam persidangan.
"Saya melihat satu pasal ke pasal yang lain dan berkaitan dengan alat bukti, itu kait-mengkaitnya memang sangat relevan, sehingga saya rasa itu cukup cermat," ujarnya, dikutip Senin (6/7).
Ade menjelaskan, dalam proses persidangan, terdakwa hanya dapat melakukan pembelaan terhadap materi yang tercantum dalam surat dakwaan.
Karena itu, menurutnya, ruang perlawanan akan semakin sempit bahkan hampir tak dimiliki oleh Dokter Tifa di kasus ijazah Jokowi.
Bahkan, Ade menilai dakwaan yang disusun jaksa telah mengarah pada ancaman hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan dalam perkara tersebut.
"Secara pembacaan dakwaan kemarin saya lihat cukup cermat. Kenapa?
Karena kaitan pasal dengan alat bukti itu mengarah pada satu titik yang dinamakan hukuman tertingginya," ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan untuk tetap melawan atau menempuh jalur damai sepenuhnya berada di tangan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
>>> 7 Tanda Kamu Pacaran Cuma Cari Validasi, Bukan Benar-benar Cinta
Update Terbaru
BRIDA Surabaya Olah Sampah Plastik Mangrove Jadi Bahan Bakar Nelayan
Senin / 06-07-2026, 07:23 WIB
Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 yang Bakal Muncul di GIIAS 2026
Senin / 06-07-2026, 07:23 WIB
Link Live Streaming Meksiko vs Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 07:23 WIB
Fakta-fakta OTT Bupati Langkat dan Temuan Platinum 55 Kg
Senin / 06-07-2026, 07:22 WIB
Blue Lock Chapter 353: Spoiler dan Ringkasan Terbaru
Senin / 06-07-2026, 07:21 WIB
Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah 1-2 dari Norwegia
Senin / 06-07-2026, 07:21 WIB
Istana Terapkan Protokol Khusus saat Raja Charles Temui Harry
Senin / 06-07-2026, 07:21 WIB
Ramalan Zodiak 6 Juli 2026: Taurus Beruntung, Zodiak Lain Perlu Sabar
Senin / 06-07-2026, 07:21 WIB
Presiden Federasi Prancis Murka Usai Timnas Dijuluki 'Tim Afrika'
Senin / 06-07-2026, 07:21 WIB
Rektor UGM Diyakini Bakal Jadi Saksi di Sidang Ijazah Jokowi
Senin / 06-07-2026, 07:21 WIB
Purbaya Akui Program MBG dan Kopdes Merah Putih Masih Banyak Kekurangan
Senin / 06-07-2026, 07:18 WIB
Jokowi Siap Buka Ijazah di Persidangan, Tantang Penuduh Buktikan Klaim Palsu
Senin / 06-07-2026, 07:18 WIB
Casio Rilis Dua Jam Baby-G Modular dengan Desain Retro Y2K
Senin / 06-07-2026, 07:18 WIB
Sosok Imane Khallad, Istri Kiper Maroko Yassine Bounou yang Jarang Tersorot
Senin / 06-07-2026, 07:15 WIB







