Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dinilai telah mengarah pada ancaman hukuman tertinggi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan, menilai konstruksi dakwaan jaksa dibuat secara cermat dengan mengaitkan setiap pasal dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

>>> Trump Klaim Hancurkan Militer Venezuela dan Iran di Hari Kemerdekaan AS

Menurut Ade, hal itu membuat ruang perlawanan hukum dari pihak terdakwa menjadi jauh lebih sempit.

Ia menilai hubungan antara pasal-pasal yang didakwakan dengan alat bukti yang dimiliki jaksa saling menguatkan sehingga akan sulit dipatahkan dalam persidangan.

"Saya melihat satu pasal ke pasal yang lain dan berkaitan dengan alat bukti, itu kait-mengkaitnya memang sangat relevan, sehingga saya rasa itu cukup cermat," ujarnya, dikutip Senin (6/7).

Ade menjelaskan, dalam proses persidangan, terdakwa hanya dapat melakukan pembelaan terhadap materi yang tercantum dalam surat dakwaan.

Karena itu, menurutnya, ruang perlawanan akan semakin sempit bahkan hampir tak dimiliki oleh Dokter Tifa di kasus ijazah Jokowi.

Bahkan, Ade menilai dakwaan yang disusun jaksa telah mengarah pada ancaman hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan dalam perkara tersebut.

"Secara pembacaan dakwaan kemarin saya lihat cukup cermat. Kenapa?

Karena kaitan pasal dengan alat bukti itu mengarah pada satu titik yang dinamakan hukuman tertingginya," ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan untuk tetap melawan atau menempuh jalur damai sepenuhnya berada di tangan Dokter Tifa sebagai terdakwa.

>>> 7 Tanda Kamu Pacaran Cuma Cari Validasi, Bukan Benar-benar Cinta