Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, meminta Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap legowo.

Permintaan ini terkait perkara tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Dokter Tifa kepada Jokowi.

>>> Mendikdasmen: Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Masih Dibahas

Aziz menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Kritik terhadap pejabat publik, menurutnya, tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kita ini hidup bukan di Korea Utara. Tidak semua harus suka sama Kim Jong Un.

Semua enggak boleh jelek-jelekin. Kita ini katanya berdemokrasi.

Demokrasi itu ya menerima sebagai pejabat publik," ujar Aziz, dikutip Senin (6/7).

Ia membandingkan kasus ini dengan peristiwa yang dialami Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Saat itu, massa demonstrasi membawa kerbau bertuliskan "SiBuYa" sebagai bentuk kritik.

Aziz mengatakan tidak ada langkah hukum yang ditempuh terhadap pengunjuk rasa saat itu. "SBY dulu pernah dihadapkan ada kebo bertuliskan SBY.

>>> Generasi Muda Amerika Makin Kritis terhadap Israel, Netanyahu Prihatin

Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan. Penghinaan kurang apa itu?

Sebagai pejabat publik, kenegarawanan itulah yang ditunggu," katanya.

Menurut Aziz, perdebatan mengenai keabsahan ijazah seharusnya menjadi ruang diskusi publik. Ia menilai masyarakat dapat menilai sendiri kebenaran tuduhan tanpa harus menyeretnya ke proses hukum.

Namun, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana, Dokter Tifa disebut tidak mampu membuktikan tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.

Jaksa menyatakan tuduhan itu bertentangan dengan fakta dan menyerang kehormatan mantan presiden melalui media elektronik.

Dakwaan didukung hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan 14 dokumen pembanding identik dengan ijazah Jokowi. Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Ramalan Zodiak 6 Juli: Aries Disarankan Santai, Gemini Kejar Peluang

Dokter Tifa menolak restorative justice, mengajukan perlawanan melalui eksepsi, dan menolak plea bargain.