Dokter Tifa Dinilai Akan Menyesal Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disebut akan menyesali keputusannya menolak mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menilai kesempatan berdamai itu seharusnya dimanfaatkan oleh terdakwa.
>>> Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Icha di NTT
Ia mengatakan restorative justice merupakan semangat utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Ade, keadilan restoratif kini dapat ditempuh tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga pada tahap penuntutan, persidangan, hingga setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Itu sebenarnya formalitas yang disampaikan oleh hakim, sama dengan yang dilakukan oleh jaksa atau jaksa penuntut umum pada saat pelimpahan," ujar Ade, dikutip Senin (6/7).
Ia menjelaskan aturan hukum yang baru lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif dibanding pendekatan penghukuman semata.
"Kalau saya diminta pendapat, ini (restorative justice) tidak boleh dilewatkan sebenarnya karena inilah peluang-peluang yang tidak boleh dilewatkan," katanya.
Ade menilai kesempatan tersebut menjadi opsi penting bagi Dokter Tifa mengingat perkaranya telah memasuki proses persidangan.
>>> Dokter Tifa Terjebak Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi
Namun demikian, ia menegaskan keputusan menerima atau menolak restorative justice sepenuhnya merupakan hak terdakwa.
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya diwarnai momen di mana majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui restorative justice karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Dokter Tifa memilih menolak tawaran tersebut setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Berdasarkan konsultasi dengan advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.
Selain menolak berdamai, ia juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dan tidak akan mengambil opsi plea bargain.
Perkara Dokter Tifa bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik setelah ia menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut.
>>> Aldi Taher Dituding Bisnis Cuci Uang, Jawabannya Bikin Publik Geleng Kepala
Kasus kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut sebagai tempat persidangan.
Update Terbaru
Warisan Pertahanan Alabama Menuju 250 Tahun Amerika
Senin / 06-07-2026, 02:03 WIB
Dana Khusus untuk Warisan Tour de France di Borders
Senin / 06-07-2026, 02:03 WIB
Travis Kelce Menangis Saat Ucapkan Janji Nikah ke Taylor Swift
Senin / 06-07-2026, 02:02 WIB
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tinggalkan New York Usai Pernikahan Taylor Swift
Senin / 06-07-2026, 02:00 WIB
FIFA Batalkan Skorsing Folarin Balogun, Trump Ucapkan Terima Kasih
Senin / 06-07-2026, 02:00 WIB
Krisis Lini Depan Argentina: Lautaro dan Julian Alvarez Mandul di Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 02:00 WIB
Christian Lundgaard Raih Pole Mid-Ohio, Arrow McLaren Kuasai Baris Depan
Senin / 06-07-2026, 01:17 WIB
Alat Stimulasi Saraf Vagus Redakan Depresi Berat, Temuan Studi
Senin / 06-07-2026, 01:15 WIB
FIFA Cabut Larangan Kartu Merah Folarin Balogun Sebelum Laga Belgia
Senin / 06-07-2026, 01:15 WIB
PBB dan 22 Jaksa Agung Negara Bagian AS Desak Investigasi Kematian di Tahanan ICE
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Stewart Cink Pimpin Klasemen Final U.S. Senior Open 2026
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Trailer Utama Black Clover Season 2 dan Lagu Tema oleh WANIMA Dirilis
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Ubisoft Konfirmasi 'Rayman Legends Retold' Launch Edition Hanya Tersedia Satu Hari
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Anime Fate Rewinder Dikonfirmasi Tayang April 2027, Rie Matsumoto Jadi Sutradara
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB







