Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disebut akan menyesali keputusannya menolak mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menilai kesempatan berdamai itu seharusnya dimanfaatkan oleh terdakwa.

>>> Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Icha di NTT

Ia mengatakan restorative justice merupakan semangat utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Ade, keadilan restoratif kini dapat ditempuh tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga pada tahap penuntutan, persidangan, hingga setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Itu sebenarnya formalitas yang disampaikan oleh hakim, sama dengan yang dilakukan oleh jaksa atau jaksa penuntut umum pada saat pelimpahan," ujar Ade, dikutip Senin (6/7).

Ia menjelaskan aturan hukum yang baru lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif dibanding pendekatan penghukuman semata.

"Kalau saya diminta pendapat, ini (restorative justice) tidak boleh dilewatkan sebenarnya karena inilah peluang-peluang yang tidak boleh dilewatkan," katanya.

Ade menilai kesempatan tersebut menjadi opsi penting bagi Dokter Tifa mengingat perkaranya telah memasuki proses persidangan.

>>> Dokter Tifa Terjebak Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi

Namun demikian, ia menegaskan keputusan menerima atau menolak restorative justice sepenuhnya merupakan hak terdakwa.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya diwarnai momen di mana majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui restorative justice karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dokter Tifa memilih menolak tawaran tersebut setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Berdasarkan konsultasi dengan advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.

Selain menolak berdamai, ia juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dan tidak akan mengambil opsi plea bargain.

Perkara Dokter Tifa bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik setelah ia menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut.

>>> Aldi Taher Dituding Bisnis Cuci Uang, Jawabannya Bikin Publik Geleng Kepala

Kasus kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut sebagai tempat persidangan.