Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri.

Keduanya menjadi saksi dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan.

>>> Mau Piknik Sekeluarga? Beli Kotak Makan Bekalnya di Transmart Aja

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

"Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket," kata Husniah kepada wartawan, Sabtu (4/7).

Menurut Husniah, keterangan kedua saksi dianggap menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.

"Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik.

Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Selain ke polisi, pihak Bupati Gowa juga melaporkan Saenal Abidin ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Sikap Bupati Terkait Pansus Hak Angket

Husniah menegaskan siap hadir dalam sidang pansus hak angket jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada.

Namun, hingga saat ini pansus belum pernah mengirimkan panggilan resmi kepadanya.

>>> Long Beach Terjunkan Drone Keamanan saat Kembang Api 4 Juli

"Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan.

Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," katanya.

Ia menyatakan fokusnya saat ini adalah menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa dan tidak ingin terganggu dengan isu yang berkembang.