"Saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Saya mengimbau masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar," ucapnya.

Hak angket DPRD Gowa menyoroti tiga isu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, pada Kamis (2/7), Bupati Husniah juga telah mengadukan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.

Aduan itu dilayangkan tim yang menamakan diri kuasa hukum masyarakat Gowa karena materi pansus dinilai masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar menyebut ada tiga pokok persoalan yang diadukan: dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket, siaran langsung dugaan tindak asusila, dan penyebaran informasi hoaks.

>>> Penembakan di Westgate Glendale, Polisi Buru Pelaku

Sejak awal, Bupati Husniah menyatakan keberatan jika pembahasan pansus hak angket masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap dalam koridor kebijakan publik.