Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah melaporkan Dokter Tifa ke polisi atas tuduhan ijazah palsu.

Sikap kenegarawanannya pun dipertanyakan.

>>> Eks Wamenlu: Iran Kecewa Indonesia Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menilai seorang mantan pejabat publik seharusnya menunjukkan kenegarawanan dengan menerima kritik.

Ia menyebut Jokowi merasa terhina dan mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan tersebut.

Aziz mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus siap menghadapi penilaian beragam dari masyarakat. Ia mencontohkan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak pernah melaporkan kritik serupa.

"SBY dulu pernah ada kebo gambarnya tulisannya SBY. Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan.

Penghinaan kurang apa itu?" ujar Aziz, Senin (6/7).

Menurut Aziz, sikap legowo seperti itulah yang mencerminkan kenegarawanan. Ia belum melihat hal tersebut dari Jokowi.

>>> Respons Jokowi Soal Ijazah Picu Perbandingan dengan Kasus SBY

Ia menilai polemik ijazah seharusnya menjadi bagian dari dialektika publik, bukan diselesaikan melalui jalur pidana.

"Bagaimana seorang pejabat publik yang pernah berkuasa menggunakan undang-undang untuk melawan warga negaranya sendiri. Ini kan enggak benar," katanya.

Aziz menekankan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, bukan Korea Utara. Kritik terhadap pejabat publik adalah hal yang wajar.

Ia mempertanyakan kenegarawanan Jokowi karena tuduhan ijazah palsu berujung pada proses pidana. Tuduhan yang tidak benar seharusnya dibantah melalui diskusi publik, bukan pidana.

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan untuk Dokter Tifa. Ia dinilai tidak bisa membuktikan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

>>> Yuuri Bawakan Lagu Pembuka Anime Thunder 3

Dakwaan didasarkan pada hasil laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding. Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.