Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merasa terhina akibat tuduhan ijazah palsu.

Menurut Aziz, sebagai pejabat publik, Jokowi harus siap menerima kritik dan penilaian negatif dari masyarakat.

>>> Warga Aceh Donasi Rp1 Miliar dan Perbaiki Sendiri Jembatan Enang-Enang, BPJN Minta Maaf

"Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko orang suka tidak suka terhadap seseorang," kata Aziz, dikutip Senin (6/7).

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh masyarakat menyukai seorang pemimpin, termasuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Enggak bisa semua harus suka sama Pak Prabowo atau Gibran.

Sebagai pejabat publik ya seseorang itu harus menerima bagaimana publik memandang persepsi terhadap dirinya, kebijakannya maupun tindak tanduknya," ujarnya.

Namun, Aziz menegaskan bahwa kritik tetap harus dalam koridor hukum dan tidak bertujuan menjelek-jelekkan seseorang.

>>> Kemendag Tarik Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah, Produsen Terancam Sanksi

Dakwaan Dokter Tifa

Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa tidak dapat membuktikan tuduhan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa, sehingga dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi.

Dakwaan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Warisan Pertahanan Alabama Menuju 250 Tahun Amerika

Selain itu, terdapat dakwaan subsidair dan dakwaan lainnya yang kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.