Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah menyusun dakwaan secara cermat dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan mengatakan surat dakwaan tersebut menghubungkan setiap pasal dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

>>> Aldi Taher Dituding Bisnis Cuci Uang, Jawabannya Bikin Publik Geleng Kepala

Menurut Ade, hal itu akan menyulitkan langkah pembelaan terdakwa selama persidangan.

Dalam hukum acara pidana, ruang bagi terdakwa untuk melakukan perlawanan melalui eksepsi maupun pembelaan tetap berada dalam lingkup dakwaan yang telah disusun jaksa.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa nantinya hanya dapat menguji relevansi alat bukti atau konstruksi dakwaan, bukan mengembangkan pembelaan di luar materi yang didakwakan.

"Karena nanti, ketika perlawanan dilakukan oleh pihak terkait, kita ketahui bersamalah, bahwa yang lakukan perlawanan terkait dakwaan tidak bisa di luar dakwaan ya.

Paling di dalam dakwaannya itu apa, tentu kita mengurai alat bukti bahwa bukti A, bukti B, bukti C itu tidak relevan," kata Ade, dikutip Senin (6/7).

Ade menilai konstruksi dakwaan tersebut telah mengarah pada ancaman pidana maksimal apabila seluruh unsur dakwaan nantinya dinyatakan terbukti di persidangan.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara ijazah palsu tidak dapat dibuktikan oleh Dokter Tifa.

>>> Starlink Kenakan Biaya Tambahan Hingga Rp24 Juta, Pelanggan Protes

Jaksa juga menyebut tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi.

Surat dakwaan turut memuat hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah mantan presiden tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding.

Dokter Tifa didakwa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, influencer tersebut tetap memilih melawan dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak akan menempuh restorative justice, akan mengajukan eksepsi, dan menolak plea bargain.

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahkamah Agung sebelumnya menunjuk pengadilan tersebut melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.

>>> FIA Sebut Kesalahan Software Penyebab Safety Car di GP Inggris

HK2.2/VI/2026.