Dokter Tifa Terjebak Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah menyusun dakwaan secara cermat dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan mengatakan surat dakwaan tersebut menghubungkan setiap pasal dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
>>> Aldi Taher Dituding Bisnis Cuci Uang, Jawabannya Bikin Publik Geleng Kepala
Menurut Ade, hal itu akan menyulitkan langkah pembelaan terdakwa selama persidangan.
Dalam hukum acara pidana, ruang bagi terdakwa untuk melakukan perlawanan melalui eksepsi maupun pembelaan tetap berada dalam lingkup dakwaan yang telah disusun jaksa.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa nantinya hanya dapat menguji relevansi alat bukti atau konstruksi dakwaan, bukan mengembangkan pembelaan di luar materi yang didakwakan.
"Karena nanti, ketika perlawanan dilakukan oleh pihak terkait, kita ketahui bersamalah, bahwa yang lakukan perlawanan terkait dakwaan tidak bisa di luar dakwaan ya.
Paling di dalam dakwaannya itu apa, tentu kita mengurai alat bukti bahwa bukti A, bukti B, bukti C itu tidak relevan," kata Ade, dikutip Senin (6/7).
Ade menilai konstruksi dakwaan tersebut telah mengarah pada ancaman pidana maksimal apabila seluruh unsur dakwaan nantinya dinyatakan terbukti di persidangan.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara ijazah palsu tidak dapat dibuktikan oleh Dokter Tifa.
>>> Starlink Kenakan Biaya Tambahan Hingga Rp24 Juta, Pelanggan Protes
Jaksa juga menyebut tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi.
Surat dakwaan turut memuat hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah mantan presiden tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding.
Dokter Tifa didakwa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, influencer tersebut tetap memilih melawan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak akan menempuh restorative justice, akan mengajukan eksepsi, dan menolak plea bargain.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahkamah Agung sebelumnya menunjuk pengadilan tersebut melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.
>>> FIA Sebut Kesalahan Software Penyebab Safety Car di GP Inggris
HK2.2/VI/2026.
Update Terbaru
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tinggalkan New York Usai Pernikahan Taylor Swift
Senin / 06-07-2026, 02:00 WIB
FIFA Batalkan Skorsing Folarin Balogun, Trump Ucapkan Terima Kasih
Senin / 06-07-2026, 02:00 WIB
Krisis Lini Depan Argentina: Lautaro dan Julian Alvarez Mandul di Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 02:00 WIB
Christian Lundgaard Raih Pole Mid-Ohio, Arrow McLaren Kuasai Baris Depan
Senin / 06-07-2026, 01:17 WIB
Alat Stimulasi Saraf Vagus Redakan Depresi Berat, Temuan Studi
Senin / 06-07-2026, 01:15 WIB
FIFA Cabut Larangan Kartu Merah Folarin Balogun Sebelum Laga Belgia
Senin / 06-07-2026, 01:15 WIB
PBB dan 22 Jaksa Agung Negara Bagian AS Desak Investigasi Kematian di Tahanan ICE
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Stewart Cink Pimpin Klasemen Final U.S. Senior Open 2026
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Trailer Utama Black Clover Season 2 dan Lagu Tema oleh WANIMA Dirilis
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Ubisoft Konfirmasi 'Rayman Legends Retold' Launch Edition Hanya Tersedia Satu Hari
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Anime Fate Rewinder Dikonfirmasi Tayang April 2027, Rie Matsumoto Jadi Sutradara
Senin / 06-07-2026, 01:14 WIB
Putin dan Trump Bicara Hampir 90 Menit di Hari Kemerdekaan AS
Senin / 06-07-2026, 01:13 WIB
Suikoden: The Anime Tayang Oktober 2026, Trailer dan Pengisi Suara Baru Dirilis
Senin / 06-07-2026, 01:13 WIB
Magic Knight Rayearth Rilis Trailer Baru, Tayang 7 Oktober 2026
Senin / 06-07-2026, 01:12 WIB







