Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menyoroti respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap polemik dugaan ijazah palsu.

Ia membandingkannya dengan aksi demonstrasi yang pernah menyasar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.

>>> Yuuri Bawakan Lagu Pembuka Anime Thunder 3

Saat itu, demonstran membawa seekor kerbau yang ditempeli karikatur menyerupai SBY dan bertuliskan "SiBuYa" sebagai bentuk kritik.

Menurut Aziz, meski dianggap menghina, kasus tersebut tidak berujung pada pelaporan atau proses pidana.

"SBY dulu pernah, ada kebo gambarnya tulisannya SBY. Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan.

Enggak pernah ada satu orang pun dijeruji besi gara-gara buat kebo tulisannya SBY. Penghinaan kurang apa itu?"

ujar Aziz, Senin (6/7).

Aziz menilai sikap seperti itu mencerminkan kenegarawanan seorang pemimpin.

SBY, menurutnya, telah menunjukkan sikap sebagai pejabat yang memahami risiko terkait rasa suka atau tidak suka dari masyarakat.

>>> Cara Bayar SPayLater Shopee 2026 dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

Ia berpendapat polemik keaslian ijazah seharusnya menjadi bagian dari dialektika publik dalam negara demokrasi.

Masyarakat seharusnya diberi ruang menilai benar atau tidaknya suatu tuduhan tanpa harus diselesaikan melalui jalur pidana seperti yang dilakukan Jokowi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa. Jaksa menilai influencer tersebut tidak mampu membuktikan tuduhan dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Tuduhan itu dinilai bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa dan merupakan serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden melalui sarana teknologi informasi.

Jokowi disebut merasa dirugikan secara inmateril karena secara personal merasa dihina dan direndahkan akibat persoalan ijazah.

Dakwaan diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan 14 dokumen pembanding identik dengan Ijazah Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.

>>> Cara Mudah Menaikkan Limit GoPay Pinjam 2026, Simak Syaratnya

Kasus pencemaran nama baik ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa menolak restorative justice dan mengajukan perlawanan melalui eksepsi atas dakwaan jaksa.