Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyatakan pihaknya belum dapat menyusun langkah pembelaan secara optimal.

Pasalnya, tim kuasa hukum mengaku belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU).

>>> Rekor Dunia Super Mario 64 16 Star Dipecahkan Lagi oleh Suigi Setelah 3 Tahun

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Ramdansyah, tim kuasa hukum tidak memiliki dasar yang cukup untuk menyiapkan perlawanan hukum lantaran berkas perkara yang seharusnya diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya belum diterima secara utuh sebelum persidangan dimulai.

"Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Ramdansyah, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, majelis hakim sempat menyinggung ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mewajibkan penyerahan salinan berkas dakwaan kepada terdakwa maupun tim kuasa hukum.

Namun, hingga sidang dimulai, pihaknya mengaku belum menerima dokumen tersebut. "Ini tentu saja kami tidak punya bahan sama sekali," ujarnya.

Ramdansyah mengungkapkan tim kuasa hukum sempat meminta klarifikasi mengenai penyerahan berkas perkara.

Meski secara administratif disebut telah diserahkan, pihaknya mengaku belum menemukan bukti penerimaan maupun pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Ia juga menyebut berkas perkara yang tersimpan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencapai sekitar 1,2 meter.

Namun, sebelum persidangan, tim kuasa hukum hanya memperoleh sebagian kecil dokumen dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 sentimeter.