Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk tidak memublikasikan secara rinci hasil investigasi internal terkait dugaan intimidasi yang berujung pada meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan pidana yang tengah berjalan.

>>> Daftar 14 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian.

Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian," ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.

Investigasi Lintas Sektor

Investigasi yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

>>> Penasihat Prabowo: Bebas Pajak JHT Dorong Konsumsi dan Ekonomi

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan timnya telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, perawat pendamping, dan jajaran dokter yang merawat.

Fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, tetapi juga meninjau prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian.

"Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," kata Rudi.

>>> Argentina vs Cape Verde: Messi Starter, Vozinha Jaga Gawang

Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Timur telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.