Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

Menurut Said, kebijakan ini juga akan mendorong penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari peningkatan konsumsi barang dan jasa.

>>> Argentina vs Cape Verde: Messi Starter, Vozinha Jaga Gawang

Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menilai pembebasan pajak JHT perlu dilihat sebagai kebijakan yang memiliki efek berganda, bukan sekadar potensi berkurangnya penerimaan pajak jangka pendek.

"Usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Said dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).

Ia mengungkapkan kebijakan perpajakan atas pencairan JHT perlu dikaji kembali agar mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.

Saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif PPh Final sebesar 0 persen.

Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.

"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja.

Kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," kata Said.

Ia menyebut jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, perlu dipertimbangkan perluasan kebijakan kepada seluruh peserta JHT sebagai penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja dari akumulasi iuran selama masa kerja.